Polres Malang Benarkan Dua Pelaku Kasus Narkoba Sitiarjo Ditahan, Penyidikan Masih Dikembangkan

Kabupaten MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang membenarkan adanya penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Perkara tersebut diketahui berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan petugas pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sedikitnya dua orang yang saat ini telah menjalani proses penahanan. Kendati demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas kedua orang tersebut maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi penangkapan.
Kanit Reskrim Narkoba Polres Malang saat ditemui di Kantor Polres Malang, Rabu (19/8/2026), membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh jajaran kepolisian.
Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail kepada awak media. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian perkara tersebut.
“Iya, saat ini kasusnya sudah ditangani anggota. Masih dalam proses pengembangan,” ujar Kanit Reskrim Narkoba Polres Malang.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya bandar atau pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara terbuka. Polisi hanya memastikan bahwa dua orang telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Sudah ada dua orang yang ditahan, masih dikembangkan,” katanya.
Pengembangan kasus tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan yang lebih luas. Kepolisian juga masih mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan perkara tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Polisi masih berupaya mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Meski demikian, hingga Rabu (19/8/2026), Polres Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kanit Reskrim Narkoba mengatakan, keterangan lebih lengkap terkait perkara tersebut nantinya akan disampaikan melalui Humas Polres Malang setelah proses penyidikan dan pengembangan perkara mendapatkan hasil yang lebih jelas.
“Nanti untuk keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui Humas,” ujarnya.
Dengan adanya penahanan terhadap dua orang tersebut, Polres Malang memastikan bahwa perkara dugaan narkotika di Sitiarjo telah masuk dalam proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Kepolisian juga mengisyaratkan bahwa perkembangan kasus tersebut masih memungkinkan bertambahnya tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu keterangan resmi dari Polres Malang terkait hasil lengkap pengungkapan kasus narkotika tersebut, termasuk identitas tersangka, barang bukti, serta dugaan jaringan peredaran narkoba yang berhasil diungkap aparat.(Rmn)
