Menteri Koperasi Dukung Penguatan Koperasi Pesantren, MPDI Bentuk Koperasi Sekunder Nasional

Pembukaan Sarasehan MPDI di Kabupaten Malang

Kabupaten MALANG – Pemerintah pusat bersama kalangan pondok pesantren memperkuat langkah membangun kemandirian ekonomi umat melalui pengembangan koperasi pesantren. Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Menteri Koperasi Republik Indonesia pada Sarasehan Nasional Majelis Pondok Dakwah Islam (MPDI) Tahun 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (27/6/2026).

Kegiatan yang dihadiri Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., Wakil Gubernur Jawa Timur,Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., Ph.D. [1] Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, jajaran pengurus MPDI, serta anggota MPDI se-Malang Raya tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan ekosistem koperasi berbasis pesantren.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koperasi RI menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi pondok pesantren karena dinilai memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan didukung oleh kekuatan kelembagaan yang telah terbangun selama puluhan hingga ratusan tahun.

“Kementerian Koperasi terus mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi pondok pesantren karena kami melihat potensi yang sangat besar. Pondok pesantren memiliki kekuatan kelembagaan yang luar biasa, nilai historis yang panjang, sehingga kemandirian ekonomi pesantren menjadi sangat penting untuk terus diperkuat melalui koperasi,” ujar Ferry Juliantono.

Menurutnya, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) siap memberikan dukungan pembiayaan kepada koperasi-koperasi pondok pesantren. Ia juga mengapresiasi Provinsi Jawa Timur yang dinilai berhasil mengembangkan koperasi pesantren berkat dukungan pemerintah daerah.

“Melalui LPDB, Kementerian Koperasi siap membantu pembiayaan bagi koperasi-koperasi pondok pesantren. Kami melihat Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang paling berhasil dalam pengembangan koperasi pesantren berkat dukungan kuat dari pemerintah daerah,” katanya.

Menteri Ferry juga memberikan apresiasi terhadap pembentukan koperasi sekunder yang diinisiasi MPDI. Menurutnya, koperasi sekunder tersebut dapat berperan sebagai agregator dan penghubung bagi koperasi-koperasi primer yang ada di lingkungan pesantren.

“Kami mengapresiasi terbentuknya koperasi sekunder yang dikelola MPDI, yang nantinya berperan sebagai agregator dan pemasok bagi koperasi-koperasi primer di lingkungan pondok pesantren,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry menilai keberadaan koperasi pesantren dapat bersinergi dengan program Koperasi Desa Merah Putih. Berbagai produk yang dihasilkan pesantren, mulai dari produk makanan hingga kebutuhan rumah tangga, dapat dipasarkan melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih.

“Yang terpenting adalah membangun ekosistem koperasi yang kuat dan saling mendukung. Produk-produk pesantren dapat dipasarkan melalui gerai-gerai Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini jumlah koperasi pondok pesantren di Indonesia telah mendekati seribu unit. Bahkan, sejumlah koperasi pesantren telah berkembang dengan total aset mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, Menteri Koperasi juga merespons aspirasi mengenai kebijakan perpajakan koperasi. Pihaknya berjanji akan melakukan kajian dan menyampaikan usulan keringanan pajak bagi koperasi kepada Menteri Keuangan.

Sementara itu, Ketua Umum MPDI, KH. Ayi Abdul Rosyid, Lc., M.Ag., menjelaskan bahwa pembentukan koperasi sekunder merupakan langkah strategis untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi pesantren yang selama ini masih berjalan sendiri-sendiri.

“Ekosistem pesantren sebenarnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar, mulai dari alumni, masyarakat sekitar, hingga seluruh jaringan pendukung pesantren. Namun selama ini potensi tersebut belum terberdayakan secara optimal. Karena itu, kami berinisiatif membentuk koperasi sekunder yang diharapkan mampu menguatkan koperasi-koperasi primer di lingkungan pesantren,” ujarnya.

Ketua Umum MPDI, KH. Ayi Abdul Rosyid, Lc., M.Ag.,

Menurut KH. Ayi, jaringan pesantren anggota MPDI telah tersebar dari Aceh hingga Papua dengan berbagai potensi usaha yang dimiliki masing-masing pesantren, mulai dari produk skincare, bakery, konveksi, percetakan, hingga industri manufaktur.

“Semua potensi itu ingin kami himpun agar bisa saling menguatkan. Koperasi sekunder ini nantinya menjadi penghubung seluruh koperasi pesantren di Indonesia,” katanya.

Ia juga menyambut baik dukungan pemerintah yang diarahkan melalui penguatan koperasi sekunder sebagai instrumen pendampingan dan pengembangan koperasi primer di pesantren.

Terkait program Koperasi Desa Merah Putih, KH. Ayi menilai kebijakan tersebut justru membuka peluang kolaborasi baru bagi pesantren.

“Kami menyambut baik pernyataan Menteri Koperasi bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menyingkirkan koperasi pesantren. Justru kami melihat adanya peluang kolaborasi, di mana produk-produk yang dihasilkan pesantren dapat dipasarkan melalui jaringan Koperasi Desa Merah Putih sebagai off-taker,” ujarnya.

Saat ini, lanjut KH. Ayi, dari sekitar 310 pondok pesantren anggota yang terdata, baru terdapat 31 koperasi aktif. MPDI menargetkan dalam satu hingga dua tahun ke depan jumlah koperasi pesantren dapat meningkat setidaknya dua kali lipat.

“Fokus kami saat ini adalah memperkuat koperasi sekunder serta mendampingi koperasi-koperasi yang sudah ada. Kami berharap dalam satu hingga dua tahun mendatang jumlah koperasi pesantren dapat meningkat setidaknya dua kali lipat,” katanya.

Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi peluncuran penguatan koperasi pesantren, menurutnya, bukan tanpa alasan. Provinsi ini dinilai memiliki perkembangan koperasi yang cukup maju serta dukungan pemerintah daerah yang kuat terhadap pengembangan ekonomi berbasis pesantren.

Sarasehan Nasional MPDI Tahun 2026 di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwah, Kabupaten Malang, pun diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah, pesantren, dan gerakan koperasi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat berbasis kelembagaan yang profesional, modern, dan berkelanjutan.(Rmn)