Warga Pertanyakan Integritas Tender Proyek IGD RSUD Kanjuruhan: Ada yang Lebih Murah, Tapi Gugur

Kabupaten Malang,
Di tengah harapan masyarakat atas peningkatan layanan kesehatan pascapandemi, muncul tanda tanya besar di benak publik Kabupaten Malang terkait proses lelang proyek pembangunan perluasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kanjuruhan senilai Rp18,5 miliar. Bukan hanya nilai proyeknya yang fantastis, tetapi juga proses pemilihan pemenang lelang yang dinilai mencederai akal sehat publik.
Proyek vital ini sejatinya diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah penawar dengan harga jauh lebih rendah justru digugurkan karena alasan teknis yang dinilai janggal dan tidak menyentuh aspek keselamatan atau fungsional utama bangunan.
Warga pun bertanya-tanya: apakah proyek ini benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi ajang kompromi kepentingan?
“Kalau ada perusahaan yang menawarkan harga Rp14 miliar lebih dan itu resmi terdaftar, kenapa tidak dipilih? Apa alasannya sampai masyarakat harus bayar lebih mahal Rp1-2 miliar dari APBD?” ungkap Sam Idur, warga yang juga aktivis sosial.

Ia menambahkan, uang sebesar itu jika digunakan secara efisien bisa dialihkan untuk subsidi pasien miskin atau tambahan alat kesehatan yang lebih mutakhir.
Dalam proses tender tersebut, PT Pilar Biru Safir ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran sekitar Rp16,6 miliar – hanya selisih sekitar Rp500 juta dari HPS. Sementara peserta lain seperti PT Lancar Jaya Karya Abadi Group dan PT Cipta Prima Selaras yang menawarkan harga lebih rendah masing-masing Rp14,8 miliar dan Rp15,1 miliar, dinyatakan gugur karena alasan teknis yang dinilai tidak substansial.
Ironisnya, salah satu alasan gugurnya peserta termurah adalah karena “kapasitas lift terlalu besar” – padahal dalam proyek kesehatan, kelebihan spesifikasi biasanya dianggap nilai tambah, bukan alasan untuk didiskualifikasi.
“Kami curiga ada pola pengondisian. Harusnya proyek sebesar ini tidak main-main. Kalau alasannya teknis tidak signifikan, patut dipertanyakan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” tambah Sam Idur, anggota LSM Pemantau Anggaran Daerah.
Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang/jasa. Padahal prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 menekankan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Para pengamat mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk lebih terbuka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap reputasi RSUD Kanjuruhan, serta kredibilitas pemerintah daerah di mata rakyat.
“Kami tidak ingin RSUD jadi tempat eksperimen proyek bermasalah. Harus ada evaluasi ulang demi transparansi dan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Rosyid, tokoh masyarakat Kecamatan Bululawang.
Jika PPK tidak segera membuka dokumen evaluasi dan menjelaskan logika keputusan kepada publik, maka keraguan publik akan berubah menjadi desakan hukum. Apalagi indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor.
Di tengah sorotan ini, publik hanya menuntut satu hal: jangan main-main dengan uang rakyat dan layanan kesehatan. Pemerintah daerah dituntut hadir menjelaskan dan, jika perlu, membatalkan proses tender demi menjaga integritas pelayanan publik.
Untuk diketahui saat ini tim redaksi dan berbagai aliansi pemerhati keuangan Negara akan terus memantau perkembangan proses ini hingga tuntas.(Red)













