DPMPTSP Kabupaten Malang Jadi Sorotan Usai Temuan BPK Terkait Puluhan Reklame Belum Berizin

Kabupaten Malang – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengenai puluhan reklame permanen yang belum mengantongi izin penyelenggaraan di Kabupaten Malang memunculkan sorotan terhadap sistem pengawasan dan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), khususnya di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, tercatat sebanyak 56 objek pajak reklame telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), namun belum dapat dilakukan penetapan pajak karena belum dilengkapi izin penyelenggaraan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan daerah mencapai Rp104.815.881,32.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menegaskan bahwa persoalan perizinan reklame bukan menjadi kewenangan instansinya. Menurutnya, aspek perizinan berada dalam ranah DPMPTSP dan pengawasan oleh Inspektorat.
“Untuk masalah perizinan silakan ditanyakan langsung ke DPMPTSP. Itu merupakan kewenangan Inspektorat dan DPMPTSP,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengarahkan perhatian kepada DPMPTSP Kabupaten Malang, mengingat puluhan reklame permanen tersebut telah berdiri dan beroperasi meskipun belum memiliki izin penyelenggaraan sebagaimana tercatat dalam temuan BPK.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, saat dimintai keterangan terkait penyebab 56 reklame tersebut dapat beroperasi tanpa izin, serta alasan baru diterbitkannya 38 surat tindak lanjut dari total 56 objek temuan, belum memberikan penjelasan secara detail. Ia menyebut bahwa pelaksanaan penindakan merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
“Untuk penindakan akan dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Malang,” kata Subur.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Puguh, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini baru menerima 38 surat terkait reklame yang belum berizin.
“Hingga saat ini kami hanya menerima 38 surat dari total 56 reklame tak berizin. Karena keterbatasan anggaran, kami belum bisa melakukan penindakan secara maksimal,” ujarnya.
Perbedaan jumlah data yang ditindaklanjuti tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dan status penanganan terhadap 18 reklame lainnya yang juga tercantum dalam temuan BPK. Padahal, BPK telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan langkah penertiban terhadap reklame permanen yang belum berizin serta melakukan rekonsiliasi berkala antara data objek pajak milik Bapenda dan data perizinan yang dikelola DPMPTSP.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Malang menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut, termasuk memerintahkan Bapenda agar melakukan penghitungan target pajak berdasarkan potensi riil daerah secara lebih cermat dan akurat.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan hanya 38 dari total 56 reklame yang telah diproses untuk ditindaklanjuti. Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Oleh karena itu, perkembangan penanganan temuan BPK terkait reklame tak berizin di Kabupaten Malang masih akan terus dipantau sambil menunggu penjelasan resmi dari DPMPTSP mengenai belum ditindaklanjutinya seluruh objek reklame yang menjadi temuan pemeriksaan.(Rmn)
