DLH Kabupaten Malang Perkuat Pendampingan Pengelolaan Limbah SPPG, Tekankan SPPL dan Standar Nasional

Kabupaten Malang — Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Seluruh pengelola kini diwajibkan memenuhi standar nasional serta memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Dr. Nuning Nurlaila, S.Pt., M.AP., M.Agr.Sc., usai sosialisasi pengelolaan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/4/2026).

Dalam keterangannya, Nuning menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping aktif bagi pengelola SPPG. Sosialisasi ini menitikberatkan pada penerapan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025 terkait baku mutu dan standar teknologi pengelolaan limbah domestik.
“Pemerintah hadir untuk membersamai. Pengelolaan limbah harus mengikuti standar yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, limbah SPPG terbagi menjadi dua jenis, yakni limbah cair dan limbah padat. Limbah cair wajib diolah melalui proses teknis sesuai standar, sementara limbah padat—khususnya organik—dapat dikelola secara mandiri melalui metode komposting atau pemanfaatan maggot. Alternatif lain, pengelola dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, TPS 3R, maupun bank sampah.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti lebih dari 200 peserta, terdiri dari pengelola SPPG, koordinator wilayah, perwakilan GAPEMBI, serta sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Menurut Nuning, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi di lapangan berjalan sesuai regulasi. “Kami menyamakan persepsi agar tidak ada kesalahan di lapangan,” katanya.
DLH juga menekankan pentingnya kepemilikan SPPL bagi setiap unit SPPG. Dokumen tersebut memuat komitmen pengelolaan limbah yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai jenis limbah yang dihasilkan.
“SPPL itu wajib. Di dalamnya ada komitmen yang harus dijalankan,” tegasnya.
Namun demikian, DLH masih menemukan sejumlah pengelola yang belum memahami kewajiban tersebut. Bahkan, terdapat pengelola yang telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tetapi belum melengkapi aspek legalitas seperti SPPL.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperkuat pembinaan ke depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengurusan SPPL kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi.
DLH menegaskan, pendekatan yang diterapkan saat ini lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah. Pendampingan akan terus dilakukan melalui monitoring, evaluasi, serta layanan konsultasi baik secara langsung maupun daring.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Malang berharap seluruh SPPG dapat menjalankan operasional secara bertanggung jawab dan berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. (Rmn)
