Kabupaten Malang – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Malang. Orang tua murid membenarkan adanya tagihan bulanan yang disebut SPP dengan besaran bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per siswa.
“Ya betul ada tagihan SPP. Ada yang seratus ribu, ada yang dua ratus ribu. Semua siswa ditarik tiap bulan,” kata salah satu wali murid saat ditemui, Jumat (29/8).
Berdasarkan data, sekolah ini memiliki 12 kelas, dari kelas 1 hingga kelas 3 (A sampai L). Jika rata-rata setiap kelas berisi 30 siswa, maka jumlah siswa sekitar 360 orang. Dengan iuran Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per siswa per bulan, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp36 juta hingga Rp72 juta per bulan, atau setara Rp432 juta hingga Rp864 juta per tahun.
Seorang wali murid lain mengaku, skema penarikan itu tidak disertai ancaman, namun mereka merasa tertekan secara sosial. “Memang tidak ada ancaman langsung, tapi kami diajak sepakat di ruang forum. Kalau keberatan, rasanya malu dilihat wali murid yang lain,” ujarnya.
Padahal aturan jelas melarang praktik semacam itu. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat (1) menegaskan: “Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”
Yang diperbolehkan hanyalah penggalangan dana berbentuk sumbangan sukarela, tanpa ada penetapan jumlah maupun waktu. Jika ada penarikan yang sifatnya wajib, hal tersebut memenuhi unsur pungutan liar (pungli).
Saat ini, investigasi awak media masih terus menggali apakah ada pungutan lain di luar iuran bulanan tersebut, misalnya untuk kegiatan sekolah atau pembangunan tertentu.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah menegaskan bahwa SMA/SMK negeri di wilayahnya harus bebas dari praktik pungutan liar.
“Kami tidak akan menoleransi adanya pungutan liar di sekolah negeri. Semua laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, dikutip dari DJ.com, 23 Agustus 2025.(Red)







