
Kabupaten Malang – malangjernih.com
PT Cipta Prima Selaras (CPS), peserta lelang proyek Perluasan IGD RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, menyatakan akan menempuh jalur sanggah banding usai sanggahan awal mereka ditolak oleh Pokja Pemilihan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Malang.
Dalam sanggahan sebelumnya, PT CPS mempertanyakan hasil evaluasi teknis Pokja terkait pengalaman Manajer Pelaksana yang dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal pengalaman kerja selama empat tahun. Pokja beralasan bahwa pengalaman tersebut hanya dihitung tiga tahun, lantaran dua proyek yang diajukan terjadi dalam tahun anggaran yang sama.
Pihak PT CPS menilai keputusan itu tidak merepresentasikan kondisi nyata di lapangan. Mereka menganggap Pokja telah melakukan interpretasi sepihak terhadap dokumen pengalaman kerja.
“Kami sedang mempersiapkan dokumen dan bukti tambahan sebagai dasar sanggah banding. Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam penafsiran pengalaman Manajer Pelaksana,” ujar sumber internal perusahaan kepada malangjernih.com, Selasa (16/7/2025).
Lebih lanjut, PT CPS menyebutkan bahwa nilai penawaran mereka lebih rendah sekitar Rp1,44 miliar dibandingkan pemenang tender saat ini. Menurut mereka, selisih tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam menjaga prinsip efisiensi dalam proses pengadaan.
“Prinsip pengadaan itu efisien dan kompetitif. Jika penawaran yang lebih ekonomis digugurkan karena penafsiran yang dapat diperdebatkan, tentu kami akan mengambil langkah klarifikasi lebih lanjut,” sambungnya.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Nomor 12 Tahun 2021, peserta tender memiliki hak untuk menempuh sanggah banding atau mengajukan pengaduan ke APIP dan/atau LKPP selama proses pengadaan belum tuntas. Mekanisme ini menjadi bagian dari pengawasan agar penyedia tetap memperoleh ruang keadilan.
Di sisi lain, Pokja PBJ Kabupaten Malang tetap berpegang pada hasil evaluasi teknis yang menyatakan bahwa Manajer Pelaksana dari CPS tidak memenuhi persyaratan. Namun, Pokja sempat mengakui adanya koreksi atas penilaian terhadap posisi Manajer Keuangan dari perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pokja terkait rencana sanggah banding PT CPS. Proses pengadaan proyek pembangunan IGD RSUD Kanjuruhan masih berlanjut dan telah memasuki tahapan penandatanganan kontrak.
Masyarakat dan Aliansi Wartawan IWO Malang Raya menyatakan akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila dokumen sanggah banding telah disampaikan secara resmi.(Red)







