BKAD Kabupaten Malang Sosialisasikan Implementasi KKPD Fitur Online Payment

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati, S.Sos., S.H., M.Hum.,

Malang – Pemerintah Kabupaten Malang terus mendorong percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan fitur Online Payment yang digelar di The Golden Swan Hall, Rayz Hotel lantai 2, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kegiatan yang diikuti para pengelola keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan memperkuat pemahaman mengenai penggunaan KKPD sebagai instrumen pembayaran non-tunai dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati, S.Sos., S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjawab tuntutan tata kelola keuangan yang semakin cepat, kompleks, dan transparan.

“Pengelolaan keuangan daerah saat ini dituntut tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga harus akuntabel. Salah satu langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas tersebut adalah melalui digitalisasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yetty Nurhayati.

Menurutnya, digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi instrumen wajib yang harus diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.

“Karena itu kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk beralih dari mekanisme pengeluaran keuangan yang sebelumnya konvensional menjadi digital,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, BKAD mengundang seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, kepala subbagian keuangan dan aset, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, narasumber juga dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BPJS Kesehatan.

Yetty menjelaskan bahwa implementasi KKPD tidak memerlukan tambahan anggaran baru dalam APBD. Sistem tersebut hanya mengubah mekanisme pembayaran dari yang sebelumnya dilakukan secara konvensional menjadi digital dan non-tunai.

“Anggaran yang digunakan tetap berasal dari APBD yang sudah tersedia. Tidak ada penambahan maupun pengurangan anggaran. Yang berubah hanyalah pola pembayarannya, dari tunai menjadi non-tunai dan berbasis digital,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa KKPD berbeda dengan kartu kredit pribadi yang identik dengan pinjaman berbunga. Dalam mekanisme KKPD, dana tetap bersumber dari APBD dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, pembayaran kebutuhan perjalanan dinas seperti hotel dapat dilakukan menggunakan KKPD yang diterbitkan melalui kerja sama Bank Jatim dan Bank Mandiri. Selanjutnya, proses penyelesaian pembayaran dilakukan melalui mekanisme keuangan daerah yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Yetty berharap penerapan sistem pembayaran digital dapat memberikan berbagai manfaat, mulai dari percepatan pelaksanaan program pembangunan hingga peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan digitalisasi, proses pembayaran menjadi lebih cepat dan tepat, sehingga mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, sistem ini juga dapat meminimalkan potensi kebocoran anggaran, meningkatkan transparansi dan efektivitas pertanggungjawaban, serta mendorong pertumbuhan UMKM lokal,” pungkasnya.(Rmn)