oleh

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencarkan Edukasi Cukai di Jatim, Termasuk Kabupaten Malang

-Artikel, Berita, Hukum-276 Dilihat
banner 468x60

Bea cukai saat acara dialog memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal

MalangJernih.com – Kabupaten Malang.
Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, lima Kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Timur termasuk Bea Cukai Malang gencar melaksanakan sosialisasi serentak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya masif untuk mendukung penerapan aturan cukai secara menyeluruh serta optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Khusus di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang menggandeng berbagai pihak seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan unsur DPRD dalam kegiatan edukasi bertema “Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi dilakukan melalui talkshow interaktif di radio dan televisi lokal, termasuk Podcast “Ruang Tamu” di RRI Malang dan siaran di Batu TV.

banner 336x280

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai manfaat cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta prosedur mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi para pelaku usaha.
“Kami juga menekankan pentingnya DBHCHT yang salah satunya dialokasikan untuk pembiayaan fasilitas dan program kesehatan masyarakat. Ini adalah bentuk nyata kontribusi cukai bagi kesejahteraan,” ujarnya.

Selain di Kabupaten Malang, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Probolinggo, Sidoarjo, Blitar, dan Kanwil Bea Cukai Jatim II. Di Probolinggo, petugas terjun langsung ke tiga kecamatan, yaitu Gending, Pajarakan, dan Sumberasih, menyasar para pedagang dan masyarakat umum. Sementara di Trenggalek, Bea Cukai Blitar fokus pada kalangan petani, buruh pabrik, dan toko kelontong.

Di Kota Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo menyasar perangkat desa dan anggota Linmas. Edukasi juga diberikan kepada 22 pengusaha barang kena cukai untuk memahami kewajiban dan hak mereka sebagai penerima fasilitas tidak dipungut cukai.

Bea Cukai menekankan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada potensi kerugian negara dan mengganggu iklim usaha legal. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal sangat dibutuhkan.
“Ke depan, sosialisasi semacam ini akan terus digencarkan dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat sebagai bagian dari strategi kolaboratif antara pemerintah dan rakyat untuk membangun iklim usaha yang sehat serta menjaga kualitas kesehatan publik,” tegas Budi.

Dengan total alokasi DBHCHT di berbagai daerah yang mencapai miliaran rupiah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya aturan cukai dan menjadikan edukasi ini sebagai langkah bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal.(Rmn)

banner 336x280