
Kabupaten Malang – malangjernih.com
Tender proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan untuk Pembangunan Perluasan IGD RSUD dari Lantai 1 sampai Lantai 4 saat ini telah memasuki tahapan masa sanggah, salah satu fase krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan data dari situs resmi LPSE Kabupaten Malang, diketahui satu peserta tender telah mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi yang telah diumumkan oleh Pokja Pemilihan.
Menanggapi situasi tersebut, Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga selesai, demi memastikan bahwa pelaksanaan tender berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawasi dan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penting dari proses ini, termasuk bagaimana Pokja merespons sanggahan yang telah disampaikan peserta tender,” ujar Ketua IWO Malang Raya, Sam Tepoz.
IWO menekankan bahwa sanggahan merupakan hak sah setiap peserta tender, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, tepatnya Pasal 52 ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban atas sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya masa sanggah.
“Pokja Pemilihan memberikan jawaban atas sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya masa sanggah,” demikian bunyi ketentuan yang menjadi landasan hukum dalam menangani keberatan peserta.
Walaupun sanggahan diajukan di hari terakhir masa sanggah, proses tetap berjalan sesuai prosedur. Pokja tetap memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi internal sebelum memberikan jawaban resmi melalui sistem pengadaan.

Dalam proses pengadaan ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran sentral dalam menindaklanjuti hasil kerja Pokja. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, PPK berwenang melakukan peninjauan atas hasil pengadaan jika ditemukan hal-hal yang perlu dikaji lebih lanjut demi menjaga prinsip kepatuhan dan keadilan.
Selain itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga sangat penting dalam memastikan tidak adanya penyimpangan selama proses pengadaan berlangsung. APIP bertugas mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sekaligus menjadi saluran resmi pengawasan internal apabila terdapat potensi pelanggaran selama proses sanggah maupun tahap selanjutnya.
IWO Malang Raya menegaskan akan terus memantau perkembangan tahapan tender ini melalui kanal resmi LPSE dan narasumber-narasumber yang kompeten, guna menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
“Pengadaan ini bersumber dari dana publik dan berkaitan langsung dengan layanan kesehatan masyarakat. Sudah seharusnya semua prosesnya diawasi secara terbuka agar hasilnya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Tepoz.(Red)







