Mediasi Sengketa Tanah di Desa Kidal Ditunda, Kuasa Hukum Ila Soroti Proses Penerbitan SHM

KABUPATEN MALANG – Upaya mediasi terkait sengketa lahan seluas 500 meter persegi di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, belum menemukan titik terang. Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Kidal pada Kamis (4/6/2026) batal terlaksana setelah ditunda oleh pemerintah desa.
Penundaan tersebut menjadi sorotan pihak Ibu Ila Maisaroh, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40/Kecamatan Tumpang/1996. Kuasa hukum Ila menyatakan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait penundaan agenda mediasi yang sebelumnya diundang melalui surat Kepala Desa Kidal Nomor 015/35.07.16.2002/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
“Klien kami dan tim kuasa hukum telah bersiap menghadiri mediasi, namun hingga waktu yang ditentukan tidak ada pemberitahuan mengenai penundaan tersebut,” ujar kuasa hukum Ila, Hertanto SH MH.
Sengketa ini mencuat setelah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hasanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, pihak Ila mengklaim telah menguasai fisik tanah sejak 1993 dan memiliki AJB yang dibuat pada 1996.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Ila mengaku memperoleh dukungan dari dua pihak yang disebut mengetahui riwayat tanah tersebut. Salah satunya adalah H. Asmad yang mengaku menjadi saksi saat transaksi jual beli dilakukan pada 1996.
Menurut H. Asmad, tanah yang kini disengketakan memang dibeli oleh Ila pada saat itu dan dirinya menyaksikan langsung proses transaksi tersebut.
Selain itu, mantan Kepala Desa Kidal, H. Juari, yang menjabat ketika AJB diterbitkan, juga menyatakan bahwa transaksi jual beli tersebut pernah berlangsung pada masa kepemimpinannya. Ia menilai proses jual beli yang dilakukan saat itu sah secara hukum.
Pernyataan tersebut, menurut kuasa hukum Ila, menjadi bagian dari bukti yang memperkuat klaim kepemilikan kliennya atas tanah yang disengketakan.
Hertanto juga mempertanyakan proses penerbitan SHM yang kini tercatat atas nama Hasanah. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan administrasi yang perlu ditelusuri, termasuk dokumen riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa yang menjadi dasar pengurusan sertifikat.
Pihaknya bahkan telah melaporkan Kepala Desa Kidal Taufik serta seorang perangkat desa bernama Nuriyadi ke Polres Malang pada 29 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.
Selain itu, kuasa hukum Ila mengungkapkan adanya tawaran kompensasi sebesar Rp30 juta yang disebut datang dari pihak Hasanah melalui perantara kepala desa. Namun tawaran tersebut diklaim telah ditolak karena pihak Ila memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian status tanah.
Meski mediasi batal digelar, Hertanto menegaskan proses hukum yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan sambil menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Kidal Taufik, perangkat desa Nuriyadi, maupun Hasanah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pihak Ila. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Rmn)
